PROFIL PPID DESA JATIREJO

Kecamatan Wonoasri • Kabupaten Madiun

Profil Singkat PPID Desa Jatirejo

I. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa;
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021;
  • Peraturan Desa Jatirejo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
II. Profil Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Alamat & Kontak PPID

Jalan Raya Wonoasri No. 01 RT 012 RW 001, Dusun Jatirejo II, Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun – Jawa Timur (Kodepos 63157)
No. Telp/WA: 087792913703

Struktur Organisasi PPID Desa Jatirejo

Susunan Keanggotaan PPID Desa
No Jabatan Nama Unsur
1Atasan PPIDAli MansurKepala Desa
2PPIDAlviya KusumawatiSekretaris Desa
Bidang Pelayanan & Dokumentasi InformasiDian Nupita SariKaur Perencanaan
Bidang Pengelola Data & Klasifikasi InformasiKuswatun KhasanahKasi Pemerintahan
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi 1. Khoirul Anwar
2. Suwito
3. Sardi
Kamituwo Jatirejo I
Kamituwo Jatirejo II
Kamituwo Karang Pelem

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa
  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa:
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa sedikitnya 1 kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID bertanggung jawab mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. PPID bertugas mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas mengoordinasikan:
    • Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang efektif menjangkau masyarakat;
    • Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID bertugas:
    • Memberikan informasi yang dapat diakses publik setelah berkoordinasi;
    • Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan;
    • Menyertakan alasan tertulis jika permohonan ditolak;
    • Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID jika terdapat keberatan terkait layanan informasi.
  11. PPID menyusun laporan dan evaluasi layanan Informasi Publik Desa seperti jumlah permohonan, keberatan, dan sengketa.
  12. PPID Desa berwenang:
    • Mengkoordinasikan seluruh Badan Publik Desa dalam pelayanan informasi;
    • Memutuskan informasi yang dapat diakses berdasarkan hasil uji konsekuensi;
    • Menolak permohonan informasi yang dikecualikan/rahasia dengan alasan lengkap;
    • Menugaskan petugas untuk memperbarui Daftar Informasi Publik setiap bulan.

Visi & Misi PPID Desa Jatirejo

Visi

Mewujudkan Pemerintahan Desa Jatirejo Good Governance yang sejalan dengan era digitalisasi.

Misi
  1. Menjamin akses informasi publik sesuai UU 14/2008;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Membangun forum koordinasi PPID yang kolaboratif;
  4. Mendorong partisipasi masyarakat;
  5. Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi layanan informasi publik;

Daftar Informasi Publik Desa

PPID Desa Jatirejo selalu berupaya dalam mewujudkan keterbukaan Informasi Publik demi terciptanya Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel dengan menyediakan berbagai Informasi Publik Desa, baik Informasi Secara Berkala, Informasi Secara Serta Merta dan Informasi Yang Tersedia Setiap Saat.

Download Formulir

Formulir layanan informasi publik PPID Desa Jatirejo